Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lolos Jeratan Hukum, Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Lolos Jeratan Hukum, Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari

Kejaksaan Ogan Ilir merilis tiga tersangka bawaslu Ogan Ilir yang diduga korupsi dana hibah--

        OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Akhir dari penantian yang cukup panjang untuk mengetahui siapa saja yang bakal terjerat hukum dari perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Bawaslu Ogan Ilir, akhirnya terjawab sudah.

                Kamis ,3 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir  Nur Surya SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar SH memberikan keterangan Pers di Kantor  Kejari Ogan Ilir.

        ‘’Ada tiga orang  yang kami tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat korupsi dana hibah Pilkada yang merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar, yakni berinisial AS lalu HF  dan  R,’’kata Nur Surya .

        Dijelaskan Nur Surya, AS dan HF merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu sedangkan R merupakan tenaga honorer dibawaslu.

BACA JUGA:Total Tiga Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu di Sumsel, Ogan Ilir yang Ketiga, Siapa Tersangka Selanjutnya?

Nur Surya lebih lanjut menjelaskan,  perkara yang menjerat ketiga Tersangka berawal ketika Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah sebesar Rp 19,35 miliar yang bersumber dari APBD Pemkab Ogan Ilir, ketiganya melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up.

“Dalam penetapan ketiga Tersangka ini, kami telah memeriksa sebanyak 52 saksi ,  seperti Bupati Ogan Ilir priodie 2017-2021, asisten II bidang perekonomian dan pembangunan , kepala BPKAD 2017-2021, Ketua DPRD Ogan Ilir 2019 dan beberapa Pejabat  lainnya, termasuk 10 orang saksi di Bawaslu ,  juga tempat kegiatan bimtek di hotel  emilia,’’jelasnya .

        Nur Surya mengatakan, ketiga Tersangka belum dilakukan penahanan, dalam perkara ini penyidik akan terus melakukan pengembangannya.

        Masih kata Nur Surya, untuk Tersangka AS sendiri saat ini sudah menjalani proses persidangan pengadilan, karena tersandung kasus yang sama di Bawaslu Lubuk Linggau, sedangkan di Bawaslu Ogan Ilir AS kini dijerat dengan perkara yang sama dan ditetapkan sebagai Tersangka.

        “Kami sudah melakukan koordinasi  dengan penyidik Kejaksaan di Lubuk Linggu terkait Tersangka AS yang telah dituntut dan divonis .  oleh karenanya kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada Tersangka AS,  nanti akan kita lihat proses sidang pengadilannya nanti,’’ujarnya .

        Lolosnya tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir dari jeratan hukum,  dikatakan Nur Surya,  karena terkait alat  bukti .

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka, karena terkait alat bukti, namun penyidikan tidak menutup kemungkinan akan terjadi, apakah ada pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban sehingga terlibat,’’tukasnya (sid)

 

Sumber: