Bikin Laporan Fiktif, Bendahara Puskesmas Sukarame Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Rp464 Juta

Bikin Laporan Fiktif, Bendahara Puskesmas Sukarame Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Rp464 Juta

Ones Novie Yendi duduk di kursi terdakwa, namun dihadirkan secara online pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 November 2022. foto: fadly/OGANILIR.CO--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Akibat ulahnya, Ones Novie Yendi akhirnya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muara Enim, Arie Prasetyo SH MH telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020.

Kerugian negara dalam kasus ini, menurut JPU sebesar Rp464 juta.

Ones Novie Yendi duduk di kursi terdakwa, namun dihadirkan secara online pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 November 2022.

Kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terjadi di Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kubangan Lumpur Sungai Menang OKI, Polres OKI Masih Lakukan Penyelidikan

Terdakwa Ones Novie Yendi saat itu menjabat sebagai bendahara pengelolaan dana BOK.

Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.

Saat itu, lanjut JPU, terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Kejari Ogan Ilir Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Catat Ini 3 Nama Inisialnya

Diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor," jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ones Novie Yendi yang dihadirkan secara online dari sel penahanan di Rutan Klas II B Muara Enim tidak berkeberatan, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

BACA JUGA:Fabio Quartararo Wajib Menang di GP Penutup Valencia, Sedangkan Francesco Bagnaia Tak Perlu Finis Bisa Juara

Diwawancarai usai sidang, jaksa Arie Apriansyah SH MH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Muara Enim dalam pemeriksaan sidang berencana akan menghadirkan 28 orang saksi, namun akan dihadirkan secara bertahap.

Sumber: