Meski Menyatakan Taat dan Patuh, MNC Group Bakal Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

Meski Menyatakan Taat dan Patuh, MNC Group Bakal Menggugat Keputusan Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog

MNC Group bakal menggugat keputusan pemerintah menghentikan siaran tv analog. foto: ilustrasi/OGANILIR.CO.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Manajemen MNC Group menyatakan akan mengajukan gugatan hukum terkait keputusan pemerintah yang meminta seluruh stasiun televisi menghentikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, terhitung sejak Rabu, 2 November 2022.

Tuntutan hukum akan dilakukan secara perdata atau pidana demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas.

MNC Group menyatakan hal tersebut dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 3 November 2022. malam.

Manajemen MNC Group dalam siaran persnya terlebih dahulu menyatakan bersedia menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO) untuk wilayah Jabodetabek terhitung sejak Kamis, 3 November 2022, Pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:Tak Hanya Balas Dendam, Manchester United juga Punya Misi Menggeser Real Sociedad di Posisi Puncak Klasemen

Pihak manajemen bersedia melakukan ASO setelah adanya permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Pernyataan manajemen MNC Group mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walau sampai detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima terkait pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam ASO, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban kami melaksanakan ASO," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group yang diterima JPNN.com, Kamis, 3 November 2022.

MNC Group menilai tindakan mematikan siaran televisi dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

BACA JUGA:Tak Hanya Balas Dendam, Manchester United juga Punya Misi Menggeser Real Sociedad di Posisi Puncak Klasemen

Sebab, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi kecuali membeli set top box, mengganti layar televisi dengan televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Namun, sekali lagi, karena adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD, kami akan tunduk dan taat," demikian keterangan tertulis manajemen MNC Group.

Manajemen MNC Group dalam siaran persnya juga menilai kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

MK dalam keputusan tersebut antara lain memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sumber: