Dituntut 13 Tahun, Doni Salmanan Ternyata Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Siap Ajukan Banding
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang vonis secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. foto: antara--
BANDUNG, OGANILIR.CO - Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan sudah terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Atas dasar itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Adapun vonis tersebut berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk itu, dia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.
Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. (antara/jpnn)
Sumber:

