Modus! Sewa Bentor Buat Cari Nafkah, Malah Digelapkan, Pelaku Ditangkap di OKI
Pelaku penggelapan bentor --
OGANILIR.CO — Pelaku yang satu ini tidak tahu untung, kepercayaan yang diberikan justru disalah gunakan atau memang modusnya.
Begini ceritanya, pelaku berinisial D (39 tahun), warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir
Pada Senin, 17 Februari 2025 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. pelaku menyewa 1 unit bentor (Becak Motor) Honda GL Nopol BG 6738 TK tahun 2012 milik korban Nurmala (39 tahun) ibu rumah tangga asal Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya.
BACA JUGA:Prabowo Sambut Anwar Ibrahim di Pintu Pliar Istana Merdeka, ini Agenda Dua Pemimpin Negara
Pelaku menyewa bentar dengan cara akan membayar (menyetor) Rp 30.000 untuk durasi sewa satu hari, namun ternyata kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
Korbanpun melapor, atas Laporan korban Pelaku ditangkap oleh Tim Singa Layo Reskrim Polsek Indralaya pada Senin malam 28 Juli 2025 di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, SH., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah, S.E., bersama anggota opsnal.
BACA JUGA:Bus Rombongan Umrah Asal Jambi Kecelakaan Tunggal, 4 Meninggal
Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku mengakui telah menggelapkan satu unit becak motor (bentor) milik korban.
Sementara laporam Korban Nurmala Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 114 / V / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK IND tanggal 14 Mei 2025, kejadian bermula pada Senin, 17 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Barang bukti berupa 1 unit bentor berhasil diamankan dan kini berada di Polsek Indralaya bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Laga Indonesia vs Vietnam di Final Piala AFF U-23 2025 Digelar, 1.252 Personel Dikerahkan
Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran, pengumpulan bahan keterangan, serta pelengkapan berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.(Sid)
Sumber:


