Polres Ogan Ilir dan Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pelaku Dengan 10 Paket Sabu

Polres Ogan Ilir dan Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pelaku Dengan 10 Paket Sabu

Tersangka narkotika yang ditangkap Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel --

OGANILIR.CO– Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Indralaya Utara. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Dusun I, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang diamankan yakni Boy Sisferi bin Asanul (35 tahun), seorang wiraswasta warga setempat. 

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Seruduk Trotoar Flyover Simpang Bandara

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,23 gram, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pirek kaca, 1 jarum

1 plastik asoy berisi: 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bal plastik klip kecil, 5 pipet skop plastik, 1 wadah rokok berisi 4 jarum suntik, 1 timbangan digital.1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung oleh Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

BACA JUGA:Perusahaan Otomotif di China Ujicoba Tabrakan Mobil Sedan Listrik dengan Truk, ini Penampakannya

Tersangka diketahui sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir bersama seluruh barang bukti guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya penangkapan tersebut Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lainnya adalah 

Mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan 

BACA JUGA:Pimpin Rakor Pencegahan Karhutbunlah, Bupati Muba Ingatkan Perusahaan

Pemeriksaan terhadap tersangka berikut saksi,Pengambilan sampel urine, Melakukan gelar perkara.

Adapun Rencana Tindak Lanjut  terhadap tersangka  Pengiriman barang bukti dan urine ke laboratorium forensik

Sumber:

Berita Terkait