Dua Pelaku Pencurian Bos Toko Keramik Diamankan Polsek Tanjung Raja, Setelah Diamuk Masa
Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan --
OGANILIR.CO– Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap bos toko keramik.
Kedua pelaku ditangkap setelah diamankan warga di sekitar lokasi kejadian pada Sabtu 13 September 2025.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Aqila Keramik, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja.
BACA JUGA:Barcelona Hujani Valencia dengan Setengah Lusin Gol, Urutan Kedua Klasemen Sementara LaLiga
“Korban saat itu sedang memarkirkan mobilnya dan masuk ke dalam toko. Saat itulah pelaku mengambil sebuah tas berisi HP dan uang tunai dari atas dasbor mobil,” terang Kapolsek, Minggu 14 September 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna coklat merek Polo Amstar, satu unit HP Infinix Hot 30i warna putih, uang tunai sebesar Rp600.000,-, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 3882 KBC. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2,6 juta.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22 tahun) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan BS (24 tahun) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Rasulullah Selalu Menyebut Nama Siti Khadijah, Aisyah Cemburu Tapi Tidak Benci
“Setelah mendapatkan informasi adanya amuk massa terhadap pelaku, tim kami langsung menuju lokasi dan mengamankan keduanya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA M. Agus Akbar, SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan maupun menyimpan barang berharga. “Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dari kelalaian korban,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan, sementara penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Sid)
Sumber:

