Pelaku Penggelapan Sparepart Bengkel Di Bekuk Polsek Indralaya
Pelaku penggelapan Sparepart diamankan Polsek Indralaya --
OGANILIR.CO-Polsek Indralaya akhirnya berhasil mengungkap dan membekuk Pelaku penggelapan Sparepart Bengkel .
Ternyata Pelakunya seorang mekanik yang diduga melakukan tindak yang dijerat Pasal 372 KUHP, pada Jumat, 14 November 2025.
Kasus ini terungkap setelah Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, melaporkan kehilangan sejumlah sparepart yang diduga digelapkan oleh mekaniknya sendiri.
BACA JUGA:Jorji Tumpuan Indonesia Berburu Gelar di Kumamoto Masters 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., serta anggota Singo Layo Polsek Indralaya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, terduga pelaku Risman Afiandi (26 tahun) dipanggil ke Polsek Indralaya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan barang milik bengkel berupa 1 pasang rumah roller merek SRC dan 4 buah busi merek Honda. Barang bukti tersebut kemudian diamankan penyidik.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengatakan,
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami, sehingga setiap laporan segera kami respons dan proses sesuai prosedur."
BACA JUGA:Spanyol Libas Georgia 4-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Mikel Oyarzabal Ciptakan Brace
Beliau juga menambahkan,
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas. Laporkan segera, dan kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku."
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polsek Indralaya juga tengah melengkapi mindik dan berkas perkara guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya tetap aman dan kondusif.(Sid)
Sumber:

