Gegara Timbangan, Warga Talang Dukun Ogan Ilir, Dibekuk Polsek Tanjung Raja

Gegara Timbangan, Warga  Talang Dukun Ogan Ilir,  Dibekuk Polsek Tanjung Raja

Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Tanjung Raja --

OGANILIR.CO-Penganiayaan yang di picu persoalan penjualan Timbangan,  dua Warga, terjadi di  Desa Talang Dukun Kecamatan  Sungai Pinang  Kabupaten  Ogan Ilir.

Terpaut usia pelaku 61 tahun bernama Arifin berhasil  mengalahkan A Rafik Bin Cik  Mik (46 tahun) , peristiwa  terjadi Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah warga bernama Iskandar, di Dusun I Desa Talang Dukun.

Dan pelaku  Arifin  baru  berhasil  dibekuk, Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reskrim pada Senin 8 Desember 2025 , sekitar  pukul  15.00 wib.

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas 2 Raperbup

Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP,  berkat hasil penyelidikan  setelah  korban melapor  ke Polsek Tanjung Raja.

"Petugas  kami berhasil menangkap seorang warga Desa Talang Dukun, Sungai Pinang.  berinisial Arifin  berikut barang bukti satu helai baju kaos berkerah warna coklat berbalur darah," kata Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.

Dikatakan Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, SH, bersama anggota Team Rajawali, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Ternyata Telur Bebek Rebus Kaya Akan Manfaat Jika Dimakan Setiap Hari

Perkara penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 02 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB di depan rumah warga bernama Iskandar, di Dusun I Desa Talang Dukun. Korban, A. Rapik bin Cik Mik (46), mengalami luka lebam pada pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung akibat ditinju tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanan.

Dari keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban. Keributan memanas hingga berujung pemukulan.

Pengungkapan kasus ini turut diperkuat oleh keterangan dua saksi, Marwi bin Nazarudin (61) dan Nazarudin bin Marzuki (45), keduanya warga Desa Talang Dukun. Saksi melihat langsung situasi sebelum dan sesudah terjadinya pemukulan terhadap korban.

BACA JUGA:Simak! Inilah 8 Kebiasaan yang Bikin Kamu Cepat Kurus, Bahkan Saat Kamu Tidur

Saat ini penyidik Polsek Tanjung Raja telah melakukan langkah-langkah lanjutan, antara lain: Pemeriksaan terhadap tersangka, Penyitaan barang bukti dan Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tanjung Raja dalam memberikan rasa aman dan menindak cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait