Australia Berlakukan Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Remaja, Bagaimana dengan Indonesia?
Ilustrasi. Foto: detik.com--
oganilir.co - Australia menjadi negara pertama di dunia menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun. Pemerintah Negeri Kangguru tersebut resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial. Remaja di bawah 16 tahun tidak diizinkan mengakses akun media sosial.
Dilansir BBC dan Reuters, Selasa (9/12/2025), larangan itu akan mulai berlaku tengah malam waktu setempat. Sebanyak lima juta anak di bawah 16 tahun di Australia akan kehilangan akses pada media sosialnya mulai besok.
Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak di semua media sosial mulai TikTok, Facebook, X, hingga Instagram.
Total ada 10 platform yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi situs mereka bagi anak-anak. Platform yang melanggar, akan didenda hingga USD 33 juta.
BACA JUGA:Tahun Depan, Malaysia Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak-anak, Indonesia Kapan?
"Manfaatkan liburan sekolah yang akan datang sebaik-baiknya. Daripada menghabiskannya dengan menggulir ponsel, mulailah olahraga baru, pelajari alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama tersimpan di rak buku Anda," ujarnya.
"Dan yang terpenting, habiskan waktu berkualitas bersama teman dan keluarga, secara langsung," katanya. (detik.com/dri)
Sumber:

