Sesumbar Siapa Berani Menangkap, Eh Akhir BOS Tambang Emas Nyerah Setelah Buron 5 Bulan,

Sesumbar Siapa  Berani Menangkap, Eh Akhir BOS Tambang  Emas Nyerah  Setelah Buron  5 Bulan,

Marten Basaur berhasil ditangkap oleh Polda Gorontalo --

OGANILIR.CO - Gorontalo-Yosi Marten Basaur ( YMB) alias Ateng, orang yang selama ini selalu berkomentar  tentang pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Gorontalo dan menantang aparat kepolisian menangkapnya akhirnya bungkam.

Pelaku PETI tambang emas di Pahuwato, Boalemo dan beberapa wilayah lainnya ini sebelumnya sempat menjadi pembicaraan nitizen di media sosial karena menantang Kapolres Boalemo pada  pertengahan tahun 2025 lalu

Tantangan tersebut dilakukan YMB kepada Kapolres Boalemo yang melakukan penegakkan hukum terhadap Tambang ilegal miliknya.

BACA JUGA:Korem 044/Gapo Gelar Kegiatan P4GN Semester II

Bukannya takut atau mengaku bersalah, YMB malah menghalangi petugas di TKP dan mendatangi Polres Boalemo dan berdebat mulut dengan Kapolres dengan live di media disosial miliknya.

Hal tersebut menjadikan kesan seolah Marten kebal hukum dan bisa melakukan PETI tanpa khawatir ditangkap.

Namun klaim tersebut tidak sesuai dengan perilakunya dihadapan hukum, Martin sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Gorontalo dan penyidik Polres Boalemo, dan hasil pengecekan penyidik tidak bisa menemukan YBM di alamat domisilinya maupun beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian.

BACA JUGA:Najib Razak Didakwa 21 Dakwaan Pencuian Uang

Alih alih sembunyi menghilangkan jejak, dalam pelariannya Marten malah selalu mengupload tantangan kepada Polda Gorontalo dan Polres Boalemo untuk bisa menangkapnya dan mangancam akan membuka tuduhan bahwa oknum penyidik sebagai backing PETI yang merugikan dirinya.

DIRRESKRIMSUS Polda Gorontalo KBP Dr., Maruly Pardede SH SIk MH didepan rekan rekan media pada hari jumat 26 desember 2025 jam 14.30 di Polda Gorontalo

" Yah betul, Yosi Marten Basuar alias Ateng diamankan penyidik pada tanggal 24 Desember 2025 di kota Manado. Selama ini YMB mangkir 2 kali dari panggilan penyidik dan selalu berpindah pindah tempat, hasil penelusuran kita terhadap manifest penerbangan dari bandara,  an Yosi Marten Basuar terlacak berpindah pindah tempat di Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar dan terakhir Manado. Hal tersebut yang menjadikan penyidik perlu waktu untuk mendapatkan YBM untuk dibawa ke polda Gorontalo.

BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan Belanja yang Dihindari oleh Orang Kaya

YBM merupakan residivis yang sering kali berhadapan hukum baik di Timika, Sorong dan Ternate. Dan memang track recordnya selalu berpindah tempat di satu kota, berbuat pidana dan kabur ke kota lain.

YBM saat ini diamankan di Polda Gorontalo untuk proses penyidikan dengan sangkaan pasal 158 uu minerba dengan sanksi pidana 5 tahun denda 100 milyar. Peran YMB sebagai pengusaha/ pemodal kegiatan PETI dimana tersangka lainnya yg merupakan operator, pengawas dan pekerja tambang ilegal milik YMB, berkas perkaranya sdh P21.

Terkait klaimnya punya bukti keterlibatan Kasubdit Tipidter terhadap kegiatan PETI miliknya, justru YMB ini sangat kecewa kepada Kasubdit Tipidter karena telah melakukan penegakkan hukum terhadap tambang emas ilegal mililnya sehingga YMB selalu menjelek2 kan Kasubdit Tipidter Akbp Firman.

BACA JUGA:Itel A90 : HP Entry Level, Tawarkan Desain Modern dengan Perlindungan Sertifikasi IP54

Namun dugaan yg dituduhkan tetap akan didalami. Bapak kapolda Gorontalo sudah memerintahkan Propam untuk mendalami hal tersebut. (***)

Sumber: