Ini Alasan Penangkapan Dalam KUHAP Baru tak Perlu Izin Pengadilan
Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) memberikan keterangan pers pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Foto: Antara --
JAKARTA, oganilir.co - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan pada tahun ini.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya paksa berupa penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa izin pengadilan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” kata pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Untuk penetapan tersangka, tambah Eddy, memang tidak ada memerlukan izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang dilanggar.
BACA JUGA:UU Ditandatangani Prabowo, KUHAP-KUHP Baru Diberlakukan Serentak Pada Januari 2026
Untuk penahanan tersangka, kata dia, ada sekitar tiga alasan mengapa upaya paksa tersebut dapat dilakukan tanpa izin pengadilan.
“Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.
Alasan kedua, kata dia, mempertimbangkan situasi di lapangan.
“Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” katanya.
BACA JUGA:Revisi KUHAP Resmi Disahkan Menjadi UU
Alasan ketiga, kata dia, pengadilan tidak sanggup untuk bekerja setiap hari untuk memfasilitasi pemberian izin.
“Penyidik itu kan bekerja 1x24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026. (antaranews.com/dri)
Sumber:

