Ini Latar Belakang Profesi Anggota DPRD Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Tanah

Ini Latar Belakang Profesi Anggota DPRD Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Tanah

Yansori digiring jaksa Kejari Ogan Ilir usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah negara, Rabu malam. Foto: Tangkapan Layar--

INDRALAYA, oganilir.co - Latar belakang Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mulai terungkap. 

Sebelum menjadi anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori merupakan Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara. Saat ini Yansori tercatat sebagai wakil rakyat di Ogan Ilir untuk periode pertama dan tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra. 

Ketua DPRD Ogan Ilir yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra SIP membenarkan jika pihak kejaksaan pernah meminta bantuan untuk menghadirkan Yansori memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sebagai saksi dalam kasus penyerobotan tanah negara. Namun Edwin belum bersedia menjelasan persoalan tersebut secara mendetail.

BACA JUGA:Usai Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-22 Ogan Ilir, Oknum Anggota DPRD Yansori ‘Dijemput”Kejaksaan

"Kita pernah diminta Kejari Ogan Ilir untuk menghadirkan Yansori sebagai saksi saksi dalam kasus penyerobotan tanah," kata Edwin usai rapat paripurna istimewa HUT Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026). 

Yansori sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir usai rapat istimewa Paripurna HUT Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan Yansori ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No : TAP 01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

"Benar, kemarin Rabu (7/1) anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir aktif, inisial Y ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara," katanya kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA:Audiensi ADKASI dengan Menteri PPMI, Ketua DPRD Luwu Utara Usul Sekolah Vokasi Migran

Vanny mengungkapkan usai ditetapkan tersangka, Yansori langsung ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan.

"Tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," ungkapnya.

Vanny menjelaskan, kasus tersangka pada pada saat itu, selaku Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2022.

"Dari kasus tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 62 orang," jelasnya. (detik.com/dri)

Sumber: