Juda Agung Mengundurkan Diri, Wamenkeu Calon Kuat Deputi Gubernur BI

Juda Agung Mengundurkan Diri, Wamenkeu Calon Kuat Deputi Gubernur BI

Juda Agung. Foto: Antara--

JAKARTA, oganilir.co - Salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Bank Indonesia mengonfirmasi pengunduran diri Juda Agung tersebut. Bank Indonesia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2026.

“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Ramdan menjelaskan bahwa langkah selanjutnya, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:Trump Ngaku Presiden Sementera Venezuela, Wapres Rodriguez Tegas Membantah

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ramdan menyampaikan, bank sentral Indonesia akan tetap fokus pada tugas utama untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.

BACA JUGA:Sebagian Tim Pengawal Presiden Venezuela Tewas Dalam Operasi Militer AS

Prasetyo menjelaskan bahwa munculnya nama Wamenkeu berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.

"Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ia memaparkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan.

Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.

BACA JUGA:Situasi Politik Dunia Memanas, China Minta AS Bebaskan Presiden Venezuela dan Istri

Sumber: