Kakek Pensiunan PNS Hilang, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir

Kakek Pensiunan PNS  Hilang, Pelaku  Ditangkap Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir

Pelaku pencurian sepeda motor --

OGANILIR.CO-Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir melalui Team Rajawali Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Korbannya seorang  kakek berusia 73 tahun pensiunan PNS  bernama Salahudin Konar warga Drsa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Raja AKP ZahirIN menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban, Salahudin Konar.

BACA JUGA:Ini Profil Friderica Widyasari Dewi, Plt Ketua OJK

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 08.45 WIB di Dusun III RT 05 Desa Ulak Kerbau. Saat itu, pelaku berinisial A.S. (38), warga Provinsi Banten, meminta saksi Hendri Saputra untuk mengantarkannya ke rumah saudaranya menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.

Di tengah perjalanan, saksi berhenti sejenak untuk membeli rokok dan meminta pelaku menunggu. Namun, ketika saksi kembali, pelaku telah membawa kabur sepeda motor tersebut. Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Raja.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Penyandingan. Kapolsek Tanjung Raja AKP ZahirIN bersama Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, S.H., dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Ustaz Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, ini Kasusnya

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BG 6973 TW.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP ZahirIN menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Ustaz Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, ini Kasusnya

“Polsek Tanjung Raja akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukum kami,” ujarnya. (Sid)

Sumber:

Berita Terkait