Berulangkali Curi Sawit di PT BSP, Pelaku Diamankan Polsek Muara Kuang

Berulangkali  Curi Sawit di PT BSP, Pelaku  Diamankan Polsek Muara Kuang

Pelaku pencurian brondol kelapa sawit --

OGANILIR.CO-Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian brondol kelapa sawit yang dilakukan secara berulang di area PT BSP, Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan terkait aktivitas pencurian yang meresahkan. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di lokasi Divisi 7 Blok N.10 PT BSP.

Pelaku berinisial Y (41 Tahun), warga Kecamatan Rambang Kuang, melakukan aksinya dengan masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Pelaku kemudian mengumpulkan brondol sawit dan memasukkannya ke dalam dua karung putih yang diletakkan di atas sepeda motor.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Laksanakan Kegiatan Binrohtal untuk Tingkatkan Iman dan Kinerja Personel

Saat hendak keluar dari lokasi perkebunan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan PT BSP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Muara Kuang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali sebelumnya, dengan total hasil curian mencapai kurang lebih 264 kilogram brondol sawit.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penanganan cepat setelah menerima penyerahan pelaku dari pihak perusahaan.

BACA JUGA:Dekati Kapal Induk Abraham Lincoln, Jet Tempur Siluman AS Tembak Drone Iran

“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi serta dua karung brondol sawit seberat kurang lebih 70 kilogram.

Kapolsek Muara Kuang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan, karena selain merugikan pihak perusahaan, juga dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Iran Minta Lokasi Pertemuan dengan AS di Oman? ini Isu yang Akan Dibahas

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Muara Kuang tetap aman dan kondusif.(Sid)

Sumber:

Berita Terkait