Tiga Tersangka Bobol 23 Suku Emas Diringkus Polsek Tanjung Raja
Tiga pelaku pencurian 23 suku emas dan uang tunai Rp 20 juta--
OGANILIR.CO- Tiga dari lima pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian dengan membawa kabur 23 suku emas dan uang tunai Rp 20 juta berhasil diringkus Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Illr.
Korbannya sendiri warga berinisial SYA (43 tahun) seorang PNS tinggal di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Iya, benar. Pelakunya sudah diamankan, ada tiga orang," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA: Lenovo Tab M11 : Disupport Layar 11 Inci dengan Penyimpanan Mumpuni
Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa seorang perempuan yang diduga menyimpan perhiasan emas curian. Perempuan tersebut merupakan orang tua salah seorang tersangka.
Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti emas perhiasan sebanyak 10 suku.
"Kami masih memeriksa para tersangka yang diamankan," ujar Mukhlis.
Sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA:POCO M7 Pro : Dilengkapi Perlindungan Layar Corning Gorilla Glass 5 dan Performa Kencang
Seperti diketahui , terjadi aksi pencurian sebanyak 23 Suku emas dan uang tunai Rp 20 juta terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban kehilangan sebanyak 23 suku emas dan uang tunai sebesar Rp 20 juta , setelah rumahnya dimasukin maling.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah milik korban berinisial S.Y.A. (43 tahun), seorang PNS yang berdomisili di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Raja Selatan.
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Tinjau Lokasi Banjir, Polsek Muara Kuang Lakukan Patroli di Daerah Terdampak
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirín menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk menghadiri acara yasinan di Kota Palembang. Saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka dan rusak.
“Setibanya di rumah, korban melihat kondisi kamar sudah berantakan, pintu kamar dan lemari dalam keadaan rusak dan terbuka. Perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada,” ujar AKP ZahirIN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Raja segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan petunjuk serta barang bukti.
BACA JUGA:OPPO A96 : Pilihan HP Rp2 Jutaan yang Didukung Kapasitas Penyimpanan Besar
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 23 suku emas, uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu unit handphone Realme C30 warna biru, dan satu unit handphone Nokia 105, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 412.800.000.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik warna oranye, lima dompet emas, serta satu kotak handphone Realme C30 warna biru.
Saat ini, pihak Polsek Tanjung Raja masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut.
BACA JUGA:Tecno Camon 40 Pro 5G : Disupport Chipset MediaTek Dimensity 7300 dengan Tampilan Layar AMOLED
“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tambah Kapolsek.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Sid)
Sumber:


