Kunjungi Kementerian ATR, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA
Rohman (memakai peci) melakukan rapat koordinasi percepatan pelaksanaan TORA di Kementerian ATR/BPN, Rabu (4/3/2026). Foto: Diskominfo Muba--
JAKARTA, oganilir.co - Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kiai Abdur Rohman Husen melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026), guna menindaklanjuti terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) seluas kurang lebih 20.109 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.
Wabup Muba menyampaikan, penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum lahan masyarakat serta mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program wilayah terpadu.
BACA JUGA:PT GPU Jemput Bola Rekrut Tenaga Kerja ke Muba
“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rohman.
Sementara itu Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project ini merupakan bagian dari upaya nasional percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian LHK.
“Setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, kemudian redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai,” kata Sukiptiyah.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Masjid Kursi Patah, Bupati Muba Serahkan Insentif Imam Masjid
Dia menambahkan, secara nasional total luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare dengan luas yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk di Sumatera Selatan yang mencakup Musi Banyuasin.
Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum SK disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pemohon. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung percepatan pelaksanaan di lapangan.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas segera berjalan sehingga redistribusi TORA dapat direalisasikan dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA:Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Muba Pamer Prestasi
Hadir mendampingi Wabup Muba, diantaranya Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam SH MSi, dan Kasubdit P4T Kementrian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung SH MENG. (ril/dri)
Sumber:


