Pembatasan Penggunaan Medsos Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun Berlaku Efektif Hari ini
Meutya Hafid memberikan keterangan pers terkait pemberlakuan pembatasan medsos bagi anak usia di bawah 16 tahun, Jumat (27/3/2026) malam. Foto: Antara--
JAKARTA, oganilir.co - Pembatasan penggunaan media sosial oleh pemerintah bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun akan diberlakukan hari ini Sabtu (28/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan Anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
BACA JUGA:Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Ogan Illr, Diduga Pesta Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Bereaksi
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," kata Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026) malam.
Dia menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.
Kini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
"Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelas Meutya.
BACA JUGA:Menkomdigi Keluarkan Permen Batasi Penggunaan Medsos Bagi Anak, ini Kata KPAI
"Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi," tegasnya.
Dua Platform Kooperatif
Sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.
Berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Meutya menyebut dua platform yang dinilai paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah platform X dan Bigo Live.
BACA JUGA:Menang di Babak Pertama Australian Open 2026, Janice Tjen Jadi Perhatian Akun Medsos French Open
Sumber:


