“Dan tersangka Hendrik meminta tolong kepada tersangka Tomi untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10 juta,” katanya.
Selanjutnya Hendrik dan Tomi membawa jasad korban Jersy Sutanto dengan cara digotong berdua ke parkiran melalui pintu exit/ tangga darurat. Lalu dibuang ke got di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. (*)