
BACA JUGA:5 Manfaat Salat Taubat, Salah Satunya Menghindari Siksa Kubur
Dijelaskan dalam hadist tersebut bahwa salatnya wanita lebih afdal jika dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian. Sedangkan hadist lain menyatakan hal yang berbeda, yaitu:
"Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)." (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadist ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hukum sholat di masjid bagi wanita diperbolehkan. Syaratnya tidak menimbulkan fitnah dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu.