Timbun BBM Bersubsidi, 3 Warga OKUS-Lampung Ditangkap di Prabumulih

Jumat 19-01-2024,14:35 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dendi Romi

"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman  hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya. 

Kategori :