"Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 55 undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak dan gas dan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun penjara," tukasnya.
Timbun BBM Bersubsidi, 3 Warga OKUS-Lampung Ditangkap di Prabumulih
Jumat 19-01-2024,14:35 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dendi Romi
Kategori :
Terkait
Minggu 29-03-2026,08:06 WIB
Pelaku Pembunuhan Perempuan Staf Bawaslu OKU Selatan Menyerahkan Diri
Jumat 27-03-2026,19:06 WIB
Hindari Penumpukan Kendaraan di Bakauheni Lampung ,Polres Ogan Lakukan Penyekatan Truk Sumbu Tiga
Rabu 25-03-2026,16:28 WIB
Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 22-03-2026,16:08 WIB
Pengeroyokan Bersenjata Parang di Muaradua, Satu Tersangka Diamankan Tiga Pelaku Diburu
Kamis 19-03-2026,10:24 WIB
Tiga Korban Tewas Terpanggang, Kebakaran Rumah di Prabumulih Barat
Terpopuler
Terkini
Senin 06-07-2026,09:36 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Buat Belanja Harian Makin Praktis
Selasa 23-06-2026,08:37 WIB
Dinkes dan PKK Ogan Ilir Lakukan Gerakan PTM di Kecamatan Kandis
Sabtu 20-06-2026,20:43 WIB
Baru Sepekan Operasi Musi Senpi Berhasil Amankan 70 Buah, Tiga Pelaku Dibekuk
Rabu 17-06-2026,11:45 WIB
Direktur RSUD Kayuagung Dr H Muhammad Tito Aristian Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islan 1448H
Jumat 12-06-2026,13:37 WIB