PALEMBANG, OGANILIR.CO – Anggota jaringan internasional peredaran gelap narkoba, mengaku sudah lima bulan mengedarkan sabu-sabu di Kota Palembang dan sekitarnya. Suhadi alias Shi (40), dan Kola alias AM (25), tentu tidak mau begitu saja dengan mudah ditangkap polisi.
Terlebih, mereka kembali dapat order membawa sabu-sabu berat sekitar 2.116 gram. Sabu dalam dua kemasan teh Tiongkok itu, disimpan dalam tas ransel. Dimasukkam dalam bagasi motor Honda PCX yang mereka kendarai, Rabu (2/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun pergerakan mereka, ternyata tercium aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Hingga keduanya disergap, saat melintas di Jl Kemang Agung, Simpang Pasar Sungki, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Sempat terjadi kejar-kejaran, pelarian kedua tersangka baru terhenti setelah motor yang mereka kendarai terpaksa ditabrak polisi. “Anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap,” tegas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry SE.
BACA JUGA:Gengsi Real Madrid Tetap di Puncak dan Celtic yang Tak Ada Harapan tapi Siap Balaskan Dendam
Penggeledahan pun dilakukan. Alhasil dalam bagasi motor tersangka, didapati tas yang berisi dua kantong teh Tiongkok merek Qing Shan. “Kedua tersangka ini masuk dalam target operasi kepolisian, usai mendapatkan informasi warga terkait aktivitas keduanya mengedarkan sabu di Kota Palembang,” ucapnya.
Pengakuan tersangka, sambung Ngajib, terungkap bila keduanya sudah mengedarkan narkoba di wilayah Palembang selama lima bulan terakhir. “Melihat barang bukti ini, mereka anggota jaringan internasional antara Malaysia-Indonesia. Sabu didapatkan keduanya langsung dari Malaysia. Bandarnya masih diburu,” beber Ngajib.
Dari digagalkannya 2,1 kg sabu itu, Ngajib menyebut setidaknya pihaknya berhasil selamatkan 20 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba. Polisi juga menyita barang bukti motor PCX yang dikendarai tersangka, dua unit handphone (hp) sebagai alat komunikasi, tas ransel, dan pakaian yang dikenakan kedua tersangka. “Statusnya pengedar,” ulasnya.
BACA JUGA:Data BMKG, Tahun 2022 Terjadi Empat Kali Gerhana: 2 Kali Gerhana Matahari dan 2 Kali Gerhana Bulan
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Mapolrestabes Palembang. Dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Ngajib.
Tersangka Suhadi, mengaku sabu yang mereka bawa merupakan milik bandar yang ada di Kota Palembang. Dirinya dapat perintah hanya dari telepon, untuk mengedarkannya di wilayah Palembang. “Ini akan kami pecah lagi dalam paket yang lebih kecil, sehingga lebih mudah menjualnya,” akunya.
Sabu mereka ambil langsung dari Provinsi Jambi. Dibawa ke Palembang melalui jalur darat. Janjinya, akan diupah Rp30 juta dari per kilo sabu yang dibawa. Setelah barang sampai kepada pemesan, atau habis terjual. “Setelah barang habis, (uangnya) langsung kami setor ke bandar dengan cara transfer,” bebernya.
Untuk order kali ini sebanyak 2 kg sabu, Suhadi sudah mengkhayal mendapatkan upah Rp60 juta jika habis terjual. Biasanya habis belum satu bulan. Namun apes, kali ini keburu ditangkap polisi. “Saya hanya menuruti perintah Acai saja, komunikasi melalui hp,” tukasnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH, mengapresiasi gerak cepat Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam enggagalkan peredaran narkoba di Palembang. Apalagi barang bukti yang didapatkan juga tergolong besar, 2,1 kg sabu. “Tentunya ini perlu mendapat apresiasi dari kita semua. Saya harap semakin semangat dan tidak kendor dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah Kota Palembang ini,” ucapnya. (afi/air/ce1)