Pelayanan Publik, Pemkab OKI Dapat Nilai Hijau dari Ombudsman RI
KAYUAGUNG, oganilir.co - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Jadi, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik," kata Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus pada acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jumat 26 Januari 2024.
Kemudian, tambah dia, warna kuning. berarti pelayanan publiknya biasa saja.
BACA JUGA:Kodim 0402/OKI Lanjutkan Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya
"Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B," urai Robby
Robby mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dia menyebut ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian. Antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
"Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. Tiga layanan dasar, 2 layanan strategis," imbuhnya.
Untuk OKI, pada tahun 2023 OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas sugih waras dan Puskesmas Mulya Guna.
BACA JUGA:Sinergitas Forkompimda OKI Wujudkan Pemilu Damai 2024
Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya mengatakan penilaian Ombudsman jadi tolok ukur penyelenggaraan pelayanan publik di Ogan Komering Ilir.
"Alhamdulillah kita masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Namun yang penting adalah penilaian ini jadi evaluasi kita terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan," ungkap Asmar.
Berdasarkan penilaian Oimbudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatkan sebesar 7,36 poin.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Minta OPD Akselerasi Program Prioritas
"Kita sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Tapi kita berterima kasih atas kinerja OPD. Ini motivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutur Asmar.