Beredar Ketentuan Tarif Tol Indralaya-Prabumulih, Benarkah Sudah Tidak Gratis Lagi ?
OGANILIR.CO- Belakangan ini beredar ketentuan tarif Tol Indralaya-Prabumulih, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tertanggal 26 Januari 2024.
Dalam Kepmen tersebut menyebutkan tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Prabumulih ke Palembang-Pemulutan-KTM Rambutan dan Tol Indralaya .
Sementara Ruas Tol Indralaya-Prabumulih telah dioperasikan sejak 29 Agustus 2023 lalu, tanpa tarif alias gratis, dan sejak 26 Januari 2024 sudah tidak lagi gratis, karena sudah ditentukan besaran tarifnya .
BACA JUGA:Beredar Kabar Tol Indralaya-Prabumulih Diberlakukan Tarif, ini Kata Pengelola
Benarkah Informasi yang beredar dimedia sosial tersebut (Lihat Tabel Red) ?
Branch Manager Ruas Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, Syamsul Rijal. Ketika dikonfirmasikan justru membantahnya “ Tidak benar itu Pak… karena masih gratis,’’katanya .
Menurut Syamsul, kalau ruas jalan Tol Indralaya-Prabumulih akan dimulai diberlakukan ketentuan tarif, tentunya harus melalui proses sosialisasi
BACA JUGA:Manfaatkan Sisa Bongkaran Tol untuk Perbaikan Jalan Rusak
“Kalau nantinya bertarif , pasti dilakukan terlebih dahulu sosialisasi kepengguna jalan , tidak mungkin langsung diberlakukan,’’jelasnya .
Sementara berdasarkan ketentuan tariff yang beredar di media sosial besaran tarif tol Jalan Tol Palembang-Indralaya-Prabumulih, seperti dalam tabel dibawah ini :
Informasi hoax tarif Tol Indra-Prabu.