Ditambahkan Ario, setelah pemeriksaan yang dilakukan dirasa lengkap, barulah Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Tahun 2020.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa segera kita umumkan. Nanti kita infokan ke teman-teman media," lanjutnya.
Informasi pengumuman tersangka oleh Kejari Ogan Ilir ini, telah santer di kalangan awak media di Ogan Ilir sejak Minggu sore, 30 Oktober 2022. (*)