Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Segera Berbayar

Sabtu 03-02-2024,16:44 WIB
Editor : Sardinan

“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tariff yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Indraprabu Kembali Terjadi, Kali ini Mobil Pick Up Pengangkut Durian Terguling

Di kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini. 

“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada, namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:

 BACA JUGA:Caleg PPP Dapil 4 Ogan Ilir Tewas Kecelakaan di Tol Palindra

Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V

 

Indralaya Prabumulih 85.000 127.500 170.000

Prabumulih Indralaya 85.000 127.500 170.000

BACA JUGA:Arus Balik Nataru di Jalan Tol Capai 400 Ribuan Kendaraan

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60

km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6 (**)

Kategori :