
Bahwa kegiatan monitoring tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan Negeri Ogan Ilir khususnya bidang Intelijen yang bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kewaspadaan seluruh panitia Pemilu dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 serta mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses pemilu di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sebelum Mencoblos, Pj Bupati OKI Kunjungi TPS
Laporan-laporan dari masyarakat agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokratisasi. (**)