Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara.
“Lebih tepatnya Bawaslu kota Prabumulih meneruskan rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) Prabumulih Utara, mendapatkan fakta ada pemilih yang tidak berdomisili di Prabumulih menggunakan hak suaranya dan mendapatkan lima jenis surat suara. Karenanya panwascam Prabumulih Utara merekomendasikan PSI, dan Bawaslu meneruskan kepada KPU kota Prabumulih,” tukasnya.