“Pengakuannya baru sebulan bisnis narkoba,” kata Widya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Welthan P Simarmata SH.
Dengan statusnya sebagai pengedar, maka tersangka dikenakan primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1).
Lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya, paling singkat 4 tahun penjara.
“Kami apresiasi kepada Pak Kades atas laporannya, serta masyarakat Tanjung Kerang juga," ujarnya.
"Jika ada pengaduan, silakan lapor atau melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) Bantuan Polisi,” imbau Widya. (kur/air)