Dana Korpri Banyuasin Diselewengkan, Catat Alirannya

Jumat 15-03-2024,13:08 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

Dana Korpri Banyuasin Diselewengkan, Catat Alirannya

BANYUASIN, oganilir.co - Penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022-September 2023 sedikit menguak. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi. Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana di luar pertanggung jawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana Korpri dan mengeluarkan dana Korpri di luar aturan Korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana Korpri sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp120 juta pada Mei 2023.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri Naik, Kejari Banyuasin Ekspose Perkara di Kejati Sumsel

Kemudian Desember 2022 keluar dana Korpri yang peruntukan dana di luar aturan Korpri yang dicairkan sebesar Rp5 juta untuk bantuan Reog Ponorogo.

Januari 2023 dana keluar peruntukan dana di luar aturan Korpri untuk biaya rumah sakit istri Asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp10 juta. 

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj. Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Hendy, SH kasi Pidsus tidak membantah hal tersebut."Masih didalami oleh tim, "ujarnya. Kemudian apakah bakal ada tersangka lain, kendati kerugian negara sudah dikembalikan. Hendy menegaskan kalau pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan baik diproses penyidikan maupun di persidangan. 

BACA JUGA:Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Kasus Korpri Banyuasin Tetap Diproses Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Kamis 14 Maret 2024 menetapkan dua tersangka penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana Korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023. Kedua tersangka tersebut yaitu Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

Kategori :