3 Pelaku Illegal Minning Ditangkap. 88,2 Ton Batubara Illegal Disita.

Minggu 17-03-2024,16:30 WIB
Editor : Sardinan

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal “Terbesar” di Ogan Ilir Kembali di Gerebek Polda Sumsel

Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar,”tukasnya (**)

Kategori :