Jadi TO Satresnarkoba Polres Muratara, Gajah Pengedar Ineks Ditangkap
MURATARA, oganilir.co - Saat Bulan Ramadan tobat bukannya berjualan takjil. Warga di Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumsel, malah diciduk polisi karena berjualan pil ekstasi.
Tersangka, Samsuri alias Gajah (45) tertangkap Senin 18 Maet 2024 sekitar pukul 15.30 WIB saat menjual 164 pil ekstasi berlogo Lion dengan berat brutto 43,08 gram.
Tersangka Gajah merupakan DPO lama kasus narkotika di wilayah hukum Polres Muratara. dia berasal dari kelurahan Pasar Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas ulu, Muratara yang pernah beberapa kali digerebek besar-besaran oleh polisi.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jhoni Martin mengungkapkan, awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli di Kelurahan Pasar Surulangun. Lalu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara melakukan pengintaian. Dan muncullah tersangka Gajah di salah satu rumah, yang dijadikan lokasi transaksi narkotika. Petugas langsung melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Terbesar, Polda Sumsel Diganjar Penghargaan Lemkapi
"Barang Bukti (BB) ditemukan di lantai rumah itu, dak sempai dia kabur. Langsung kita tangkap dan bawa ke Polres Muratara,"kata Jhoni Martin.
Tersangka Gajah mengakui jika pil berlogo Lion atau Singa itu miliknya yang dia dapatkan dari salah satu bandar lokal. Kabupaten Muratara merupakan perbatasan Sumsel-Jambi dan sering dijadikan transaksi narkoba.
"Dulu di tempat kita ini dijadikan transit barang dari luar masuk ke Sumsel. Kita tangkapi terus, sekarang mainnya minggir ke perbatasan," ungkapnya.
Dia mengimbau agar peranan dalam pemberantasan narkoba ini menjadi tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat. "Jika warga dapat informasi peredaran narkotika di wilayah mereka, laporkan saja nanti kita tindaklanjuti. Jangan sampai narkoba ini masuk ke rumah kita dan merusak generasi anak anak kita," tutupnya.