Pengelola Tol Palindra dan Indra-Prabu, Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2024.

Rabu 27-03-2024,10:39 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre. serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,’’tukasnya (Sid)

Kategori :