Bupati Ogan Ilir Keluarkan Surat Edaran, Zakat Fitrah Rp 38 Ribu
OGANILIR.CO-Agar masyarakat Kabupaten Ogan Ilir tidak ragu dan bingung untuk melaksanakan rukun Islam ke 3 yakni Zakat Fitrah , yang dikonversikan dalam rupiah.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar telah mengeluarkan surat edarannya dengan Nomor : 400/463/Setda.VI/2024, Tentang Besaran dan nominal zakat fitrah, fidyah dan zakat mal tahun 1445 h/2024 m di Kabupaten Ogan Ilir.
Edaran surat Bupati Ogan Ilir tersebut, merupakan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir, MUI Kabupaten Ogan Ilir, FU3 Kabupaten Ogan Ilir, DMI Kabupaten Ogan Ilir, NU Kabupaten Ogan Ilir dan Muhammadiyah Kabupaten Ogan Ilir tentang Penentuan Besaran dan Nominal Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:Catat, ini Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Adapun sesuai besaran Zakat Fitrah berupa Beras Tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar 2,5 Kilogram per jiwa. Apabila dikonversikan ke dalam Rupiah adalah minimal Rp. 38.000,- (Tiga puluh delapan ribu rupiah) per jiwa.
Untuk Pembayaran Fidyah bagi yang tidak berpuasa (seperti ibu hamil, menyusul, orang sakit atau orang lanjut usia) adalah memberi Makan (Nasi dan Lauk) kepada Fakir/Miskin sebanyak 3 kali sehari jika menggunakan uang sebesar 3 x Rp. 15.000, Rp 45.000,- /hari per jiwa
Zakat Mal yang telah mencapai Nisab dan Haul diqiyaskan dengan 85 Gram Emas dalam satu tahun. Jika harga emas sekarang Rp. 1.211.000,-/Gram x 85 gram Rp 102.935.000, x 2,5% = Rp. 2.573.375, Maka Zakat yang ditunaikan adalah Rp. 2.573.375,-