Mantan Bupati H Nang Ali Solihin Nilai Sakim Menantang Dirinya, Padahal Sudah Diajak Mediasi Namun Ditolak

Senin 21-11-2022,14:29 WIB
Reporter : fadly
Editor : Julheri
Mantan Bupati H Nang Ali Solihin Nilai Sakim Menantang Dirinya, Padahal Sudah Diajak Mediasi Namun Ditolak

Atas vonis tersebut, terdakwa Sakim sempat mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun majelis hakim tingkat banding justru memperkuat vonis pidan PN Palembang dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. (*)

Kategori :