"Dari bukti hasil visum keluar terdapat luka di bagian kemaluan korban," ungkap Suradi.
Saat diinterogasi, KH mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.
Akibat perbuatannya, KH dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar," tandasnya.
Sementara itu, korban sekarang sedang dirawat ibunya setelah sebelumnya dilakukan pendampingan. (mcr14)