Besaran Zakat Fitrah di Sumsel Berbeda, Kemenag Sumsel Keluarkan Surat Edaran, Ini Rinciannya ?
OGANILIR.CO- Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berbeda nilainya bila di konversikan dengan uang dari beras seberat 2,5 kg.
Agar masyarakat yang akan membayar zakat fitrah tidak bingung dan jelas konversinya . Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel mengeluarkan surat edaranya dengan nomor : 166/Kw.06.6/BA.00/03/2024.
Surat edaran tersebut mengenai besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten Se-Sumatera Selatan Tahun 1445 H/2024 M, dimana disebutkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah dikonversikan dengan uang seharga 2.5 kg beras di Kota dan Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak Pejabat dan ASN Bayar Zakat Melalui Baznas
1 Kota Palembang
Besaran Zakat Fitrah Rp 37.500 dan Besaran Fidyah Rp 45.000.
2 Musi Rawas
Besaran Zakat Fitrah Rp . 35.000 dan Besaran Fidyah Rp 25.000
3 Ogan Ilir
Besaran Zakat Fitrah Rp 38.000 dan Besaran Fidyah Rp 45.000
BACA JUGA:Ini Lafal Niat Saat Membayar dan Doa Menerima Zakat Fitrah
4 Kabupaten Lahat