Masalah minyak illegal olahan rakyat di Provinsi Jambi itu, sama dengan di Provinsi Sumsel. Sehingga ketika audiensi Pj Bupati Muba waktu itu, juga dikatakannya selagi itu belum regulasi yang mengatur, maka itu illegal. “Ini Negara hukum, jadi tugas polisi untuk penegakan hokum,” katanya.
Polda punya Direktorat Binmas, yang tugasnya preemtif, untuk komunikasi dan sosialiasi. Punya Direktorat Reskrimsus, untuk law enforcement (penegakan hukum).
“Dua-duanya harus jalan bersama. Tapi yang kami utamakan, jangan sampai terjadi konflik sosial,” harap.
Dia juga menyoroti soal antrean panjang BBM subsidi di SPBU. Baik itu solar, maupun pertalite. Sebab di Jambi, dia pernah melihat truk-truk angkutan batu bara antrean panjang solar di SPBU.
”Saya larang, karena truk-truk itu mengangkut batu bara yang ekonomis tinggi. Jadi tidak boleh menggunakan solar BBM subsidi untuk rakyat. Karena truk angkutan itu punya perusahaan, ada benefit di sana,” cetusnya.
Antrean solar truk batu bara di SPBU pun sepi. Masalah lain muncul. Sopir-sopirnya beli dari pengoplos BBM subsidi. Oknum ngecor solar subsidi di SPBU, lalu dioplos dengan minyak olahan rakyat.
“Jadi, rugi dua kali. BBM subsidi tidak tepat sasaran, kemudian kendaraan yang gunakan BBM oplosan itu rusak. Negara tidak ada pendapatan,” pungkasnya. (kur/air)