Ayo Buruan Daftar Calon Anggota PPK di KPU Ogan Ilir

Sabtu 20-04-2024,15:35 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

Ayo Buruan Daftar Anggota PPK di KPU Ogan Ilir 

OGANILIR.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, kembali akan rekrutmen anggota calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.

‘’Kita akan kembali rekrutmen Petugas PPK untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Ilir,’’Kata Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi, MH.

 Menurut Masjidah, jadwal penerimaan Petugas PPK akan dimulai tanggal Selasa  23 April 2024,’’Kita rekrutmen ulang, seleksi terbuka. Siapapun bisa daftar termasuk PPK," kata Masjidah .

BACA JUGA:KPU, Bawaslu, PPK di Muratara Dilaporkan ke DKPP, ini Sebabnya

Masjidah mengatakan, rekrutmen dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 476  tahun 2024. Dari surat keputusan itu, pendaftaran calon anggota PPK dimulai tanggal 23 April.

Didalam PKPU No 476 Tahun 2024 lanjut Masjidah, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK  mulai 23 April  hingga 27 April 2024.

Kemudian Penerimaan Pendaftaran  dari 23 April-29 April atau 7 hari. Perpanjangan Pendfataran Calon  30 April hingga  2 Mei 2024.

BACA JUGA:KPU Mahasiswa Unsri Sosialisasi Pemilihan Ketua BEM

Selanjutkan penelitian Administrasi calon anggta PPK 24 April hingga 03 Mei 2024. Pengumuman Penelitian Administrasi Calon anggota PPK  04 Mei hingga 05 Mei 2024 dan Seleksi tertulis calon anggota PPK  06 Mei -08 Mei 2024.

  Masjidah menambahkan, jumlah anggota PPK yang direkrutmen nantinya sebanyak sebanyak 80 orang, dimana masing masing Kecamatan 5 orang anggota PPK,’’Ogan Ilir ada 16 Kecamatan, setiap kecamatan 5 orang, maka yang kita butuhkan 80 orang PPK, sama seperti  tahun-tahun sebelumnya,’’tukasnya (Sid)

 

Kategori :