Bobol Rumah Kosong, Rangga Diamankan

Kamis 25-04-2024,15:58 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Dendi Romi

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Pimpin Sertijab, ini Nama-Namanya

Langsung kedua tersangka beraksi dengan mencongkel pintu belakang pakai obeng yang memang sudah dipersiapkan.

"Dengan leluasa tersangka ambil barang berharga milik korban, dan langsung melarikan diri," terangnya seraya menyebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Di hadapan penyidik, tersangka Rangga mengatakan kalau hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.

"Buat kebutuhan sehari serta sabu," pungkasnya.

Kategori :