Keluarga Almarhumah Rosaidah Korban Dugaan Malpraktek di Prabumulih Angkat Bicara

Jumat 03-05-2024,21:02 WIB
Reporter : Dian
Editor : Karandas

Keluarga Almarhumah Rosaidah Korban Dugaan Malpraktek di Prabumulih Angkat Bicara 

PRABUMULIH, oganilir.co - Keluarga almarhumah Rosaidah (59), korban dugaan malpraktek yang diduga dilakukan oknum Bidan ZN di Prabumulih angkat bicara.

Kepada wartawan, Revita (41) anak pertama korban mengaku kronologis kejadian yang dialami sang Ibu berawal dari sang Ibu mengeluhkan sakit magh dan berobat ke bidan ZN dan dirawat inap selama seminggu disana (tempat praktik Bidan ZN) yang ada di kelurahan Muntang Tapus, Prabumulih.

"Setelah seminggu dirawat disana, Ibu pulang dan ternyata setelah pulang itu tidak ada perubahan. Tapi dia (ZN) bilang seminggu kedepan masih dalam pantauan dia," terangnya.

Setelah itu, 3 hari setelah pulang dari rawat inap di tempat praktik, kondisi korban masih belum pulih dan akhirnya Bidan ZN kembali datang dan melakukan suntikan seperti dalam video viral). "Itu resep dia sendiri dan pas kami tanya aman katanya, paten," sebutnya.

BACA JUGA:Heboh! Oknum Bidan di Prabumulih Diduga lakukan Malpraktik

Menurutnya, sang Ibu awalnya sehat bahkan bisa naik motor sendiri. Setelah berobat itu, sang Ibu pun hanya bisa terbaring dan setelah berobat ke RS, doker bilang kalau terlalu banyak obat-obatan asing masuk dan Ibunya harus cuci darah karena ginjalnya sudah rusak.

Dia pun mengaku, baru satu kali berobat ke bidan ZN tersebut. "Karena dekat dari rumah Ibu di Alay Batu, kami datang tengah malam klinik juga banyak tutup dan saat datang itu Bidan ZN bilang bahwa Ibu harus dirawat," sebutnya.

Pihak keluarga baru membuka kasus ini, mengingat sebelumnya masih berduka dan saat ini pun masih persiapan untuk 100 hari kepergian sang Ibu dan pihak keluarga menyerahkan perkara ini kepada pihak terkait. "Kami anak-anaknya berterimakasih kepada jajaran dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus ini," tukasnya berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas agar tak ada korban lagi. 

Kategori :