1.823 PPPK Terima SK, ini Aturan Kepegawaiannya
BANYUASIN, oganilir.co - Sebanyak 1.823 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan yang diberikan langsung oleh Penjabat Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam SH, di Graha Sedulang Setudung, Selasa 21 Mei 2024.
Ikut mendampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim dan Edhy Haryono, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin.
"Selamat kepada para PPPK yang telah diresmikan," kata Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam. Oleh karena itu Hani meminta agar para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Diangkatnya saudara/i sebagai PPPK akan memberikan dampak pada kesejahteraan, kepegawaian dan karier ke depannya," bebernya.
BACA JUGA:Pilkada Banyuasin, Askolani Intens Komunikasi dengan DPP Golkar
Kemudian Hani juga mengingatkan para PPPK untuk selalu berpegang teguh pada sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta senantiasa menjaga nama baik institusi pemerintah.
Peresmian PPPK ini merupakan komitmen Pemkab Banyuasin untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di wilayahnya."Demi mewujudkan Banyuasin Berkilau," jelasnya.
Dia menegaskan PPPK yang telah diresmikan dan menerima SK ini, tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah tugas dari unit kerja yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK).
"Sudah tanda tangan kontrak, dengan alasan apapun," tegasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Tinjau Jalan Hingga Malam Hari
Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin juga menambahkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah tandatangan kontrak, dilarang mengajukan pindah lima tahun.
Jika sampai nekad mengajukan perpindahan, tentunya Pemkab Banyuasin dengan rela melepas ASN PPPK itu agar berhenti.
"Pilihannya berhenti, dan ikut tes lagi," jelasnya. Untuk Tahun 2024 ini, Pemkab Banyuasin akan melakukan pengangkatan honorer di Banyuasin menjadi PPPK dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 3.886 orang, PPPK Guru 828 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan 246 orang.
"Data tersebut berdasarkan database BKN. Untuk teknisnya masih dibahas, oleh karena itu para honorer diimbau untuk bersiap saja," pungkasnya.