Upaya Penurunan Stunting Ogan Ilir di Nilai Provinsi
OGANILIR.CO-Untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam upaya penurunan stunting . Pemerintah Provinsi Sumsel melakukan penilaian.
Ada 8 aksi penilaian konvergensi penurunan stunting yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota.
Wakil Bupati (Wabup) Ogan ilir, H. Ardani, SH,MH, juga sebagai ketua (TPPS) Tim percepatan penurunan Stunting menghadiri Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Sumsel (Tahapan Pendalaman Dokumen), berlangsung di Amaris Hotel Palembang, akhir minggu ini.
Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Ogan Ilir, Dicky Syailendra dan seluruh kepala perangkat daerah Pemkab Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kabupaten OKI Konsisten Tekan Angka Stunting Melalui 8 Aksi Konvergensi
Program penurunan stunting telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilanjutkan dalam RPJMN 2020-2024, dimana pada tahun 2024 target prevalensi stunting harus mencapai sebesar 14%. Guna mendukung upaya percepatan penurunan stunting pada tanggal 5 Agustus 2021 telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pecepatan Penurunan Stunting.
Dalam hal ini Kabupaten Ogan Ilir masuk 5 besar dalam Penanggulangan Stunting, penilaian kinerja 8 konvergensi penanggulangan stunting.
Selama 3 tahun terakhir angka stunting di kabupaten Ogan Ilir terus menurun dengan signifikan.
BACA JUGA:Bupati Panca Buka Musrenbang. Kemiskinan dan Stunting Tetap Bagian Prioritas
Wabup H Ardani, mengatakan bahwa Pemerintah daerah beserta seluruh jajaran baik dari perangkat daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan terus berusaha untuk menekan angka Stunting.
Tujuan akhir dari penilaian kinerja ini antara lain mengukur tingkat kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam Pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota Dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan Stunting, mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam Pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam Pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting. (**)