Terduga Pengancam Polisi Bantah Ditangkap, Katanya Inisiatif Sendiri Datang ke Polsek Pampangan OKI

Senin 05-12-2022,16:52 WIB
Editor : Julheri

Berikut diamankan barang bukti sebilah pisau yang dibawa pelaku, saat mengancam akan membunuh korban. Dia dikenakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12/1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Motif pelaku mengancam korban, sedang kami dalami,” ujarnya. (uni/air)

 

Kategori :