BANYUASIN, OGANILIR.CO – Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Yuliana (40), mengalami babak belur. Memar di kepala, wajah dan mata, serta kedua tangannya.
Dia dihajar suaminya sendiri, Mulyadi (42).
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berlangsung Senin, 28 November 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Yakni, saat pasangan suami istri (pasutri) itu menghadiri pesta acara pernikahan di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Korban dipukul pakai tangan kosong, diinjak serta dipukul pakai kursi plastik, sampai memar-memar, ” ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK, Selasa, 6 Desember 2022.
Korban kemudian melapor ke Polres Banyuasin. Sehingga tersangka Mulyadi dicokok di rumahnya, Jl Ariyat, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Selasa, Selasa, 6 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju kaus lengan pendek bertuliskan GUESS, celana jeans panjang, baju kaus lengan pendek, dan celana pendek.
“Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23/2004 tentang TIndak Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Hary Dinar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Try Nensy Nirmalasary, menambahkan sebenarnya Maret 2022 lalu, tersangka Mulyadi juga sudah pernah dilaporkan istrinya, atas kasus yang sama.
“Tapi berdamai, dan kasusnya Restorative justice,” ungkapnya.
Disayangkan, tindak KDRT serupa dilakukan lagi oleh tersangka Mulyadi. Dia mengaku kesal dengan istrinya, saat menghadiri acara pernikahan di Desa Biyuku.
“Saya ditegur istri, akhirnya emosi,” tukasnya. Dia pun mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, salah satunya dilaporkan ke polisi dan berakhir damai. (qda/air)