Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Ogan Ilir sangat menyayangkan kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, yang tidak mengakomodir hal tersebut.
BACA JUGA: Antrean Solar di SPBU Palembang Kembali Mengular
“Kenapa kegiatan-kegiatan yang hanya hora hore bisa terlaksana, sedangkan yang penting seperti ini justru diabaikan. Mohon kiranya ke depan, harus bisa melihat urgensinya,” pintanya.
Adapun 17 Perda yang ditetapkan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir adalah :
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA: Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, Pimpin Apel Perdana, Ini Pesannya ?
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
3. APBD Tahun Anggaran 2025.
4. RPJMD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2025-2045.
BACA JUGA:Ponpes Modern Al Basya Wisuda Perdana, Komitmen Penyebar Syiar Islam di Ogan Ilir
5. atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kabupaten Layak Anak.
6. Grand Design pembangunan kependudukan Kabupaten Ogan Ilir 2024-2049.
7. Pengawasan, pembinaan dan pengelolaan sumber daya perikanan.
BACA JUGA:Bupati Panca Safari Ramadhan Perdana di Desa Sungai Pinang III
8. Bantuan hukum gratis.
9. Pembentukan produk hukum daerah