Pemkab Banyuasin Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutlabun
BANYUASIN, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan lahan dan perkebunan (karhutlabun).
"Iya Banyuasin juga menerapkan Status Siaga Darurat Karhutlabun,'kata Reza Agust Perdana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banyuasin.
Dengan ditetapkan status siaga darurat Karhutlabun tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin sendiri telah menetapkan beberapa Langkan langkah mengantisipasi karhutlabun yaitu dengan melakukan pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana karhutlabun di desa rawan bencana.
Kemudian penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Karhutlabun di Desa Rawan Bencana sekaligus memberi bantuan alat Pemadam kebakaran.
BACA JUGA:Jabatan Perwira Polres Banyuasin Mutasi, Kabagren Jadi Wakapolres Prabumulih
Selanjutnya semua kegiatan dilakukan dalam rangka menciptakan Destana (Desa Tangguh Bencana)."Destana merupakan Desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi bencana,"jelasnya.
Tujuan pembentukan Destana adalah membentuk masyarakat tangguh bencana yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi di daerah rawan bencana, menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan."Sampai dengan saat ini terdapat lebih kurang 48 Destana di Banyuasin,"ungkapnya.
Diketahui, kejadian kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 di Kabupaten Banyuasin menjadi sejarah kelam Banyuasin karena terbakar sekitar 141.124 hektare dan dampaknya hingga nasional.
Untuk daerah beberapa kecamatan yang rawan karhutla yaitu Pulau Rimau, Tungkak Ilir, Tanjung Lago, Rambutan, Rantau Bayur dan Sembawa sebagian Talang Kelapa, Banyuasin I dan Muara Sugihan.