
Pihaknya menegaskan, Pemerintah melalui Kementrian Kominfo memiliki kewenangan dalam melakukan penyaringan informasi dan situs situs yang negatif. "Sekarang itu kita lihat banyak aplikasi judi online bisa beredar di Media sosial, melalui playstore dan lain lain. Kita kepolisian tidak berkeja sendirian dalam membrantas judi online ini, dan diperlukan sejumlah piha lainnya," tutupnya.