Dikatakan Burhanudin, dirinya mendapat surat kuasa dari warga yang menjadi korban penipuan untuk menyelesaikan masalah ini karena lahan yang menjadi permasalahan ini berada di Desa Pematang Panggang.
"Warga yang menjadi korban ini berada di luar Desa Pematang Panggang, mereka menuntut hak dan tanggungjawab dari HB dan sindikatnya," pungkasnya.
Terpisah, Camat Mesuji Abdulah Arfai SPd MSi ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp mengaku telah menerima laporan dari warga yang bersangkutan. Akan tetapi, pihaknya belum bisa menyimpulkan permasalahan ini apakah penipuan atau sejenisnya.
"Iya, kami sudah menerima laporan dari warga, tapi kami belum bisa menyimpulkan apakah penipuan atau lainnya. Kami akan menelusuri lebih dalam permasalahan yang ada," tutupnya.